
Sorotan Ombudsman Di Lapas Cibinong: 5 Pejabat Dinonaktifkan
Sorotan Ombudsman Di Lapas Cibinong Ombudsman RI menemukan dugaan fasilitas mewah dalam inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Rabu, 23 September 2026, di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang di sebut menyerupai rumah kluster. Bangunan itu di lengkapi berbagai fasilitas seperti ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, dan meja makan. Selain itu, tim juga menemukan fasilitas kebugaran serta pembangunan simulator golf di area tersebut.
Ombudsman menyebut terdapat lebih dari 10 bangunan dan sejumlah mobil mewah di sekitar lokasi. Bahkan, salah satu bangunan yang di periksa memiliki fasilitas menyerupai apartemen. Namun, Ombudsman belum memastikan seluruh bangunan tersebut di gunakan oleh warga binaan.
Selain fasilitas tersebut, Ombudsman juga menemukan celah keamanan di sekitar bangunan. Akses keluar bagian belakang di sebut tidak terkunci dan terhubung dengan area hutan bambu serta tempat pembuangan sampah. Kondisi itu kemudian menjadi bagian dari temuan yang perlu di tindaklanjuti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Sorotan Ombudsman Di Lapas Cibinong sementara itu, Ombudsman juga menerima laporan keluarga warga binaan mengenai dugaan pungutan liar. Laporan tersebut menyebut dugaan pungutan sebesar Rp150.000 setiap minggu di Blok A. Namun, temuan dan laporan tersebut masih membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak terkait.
Kemenimipas Nonaktifkan Lima Pejabat Untuk Pemeriksaan
Kemenimipas Nonaktifkan Lima Pejabat Untuk Pemeriksaan menindaklanjuti temuan tersebut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menonaktifkan lima pejabat Lapas Cibinong. Keputusan itu di umumkan Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Komjen Polisi Rudi Setiawan pada Sabtu, 26 September 2026.
Lima pejabat tersebut terdiri atas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto. Kemudian, terdapat Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan atau KPLP. Selain itu, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik atau Binadik turut di nonaktifkan.
Selanjutnya, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban serta Kepala Urusan Umum juga masuk dalam daftar pejabat yang di nonaktifkan. Menurut Rudi, langkah tersebut di lakukan untuk kepentingan pemeriksaan terhadap kondisi yang di temukan Ombudsman.
Kepala Urusan Umum turut di periksa karena memiliki tugas berkaitan dengan pengelolaan barang milik negara. Selain itu, tugas tersebut juga berkaitan dengan sejumlah fasilitas yang berada di lingkungan lapas. Karena itu, pemeriksaan di lakukan untuk mengetahui rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan pihaknya akan mendalami temuan tersebut. Investigasi di lakukan untuk memastikan pemanfaatan bangunan sesuai dengan peruntukannya. Pemerintah juga ingin mengetahui apakah fasilitas tersebut merupakan rumah pegawai atau di gunakan untuk kepentingan lainnya.
Dengan demikian, penonaktifan lima pejabat menjadi bagian dari proses pemeriksaan internal. Kementerian melibatkan Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam proses tersebut. Hasil pemeriksaan kemudian akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya.
Pemeriksaan Ombudsman Di Lapas Cibinong Berlanjut Dan Temuan Masih Di Dalami
Pemeriksaan Ombudsman Di Lapas Cibinong Berlanjut Dan Temuan Masih Di Dalami setelah penonaktifan pejabat, pemeriksaan terhadap kondisi Lapas Cibinong masih terus berlangsung. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kemudian melaporkan hasil pemeriksaan sementara kepada Komisi XIII DPR pada Senin, 28 September 2026.
Dalam laporan tersebut, Dirjenpas Mashudi menyampaikan terdapat sedikitnya tujuh poin temuan. Namun, seluruh hasil tersebut masih berada dalam tahap investigasi dan pendalaman lanjutan. Karena itu, langkah berikutnya akan di tentukan setelah pemeriksaan lengkap selesai.
Sementara itu, Ombudsman tetap mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Lapas Cibinong. Lembaga tersebut juga meminta agar fasilitas maupun perlakuan terhadap warga binaan sesuai dengan ketentuan pemasyarakatan.
Ombudsman sebelumnya menyebut tim mereka sempat mengalami penolakan ketika hendak memasuki blok sel. Menurut Ombudsman, kejadian tersebut bukan pertama kalinya akses pemeriksaan mereka terhambat di lokasi tersebut.
Namun, sejumlah pihak terkait masih melakukan pendalaman terhadap siapa yang menggunakan fasilitas tersebut. Ombudsman juga menegaskan masyarakat tidak perlu berspekulasi mengenai kepemilikan fasilitas tertentu. Terlebih, pemeriksaan resmi masih berjalan dan sejumlah informasi belum memperoleh kesimpulan akhir.
Selain itu, Ombudsman menyatakan siap menyampaikan fakta lapangan kepada DPR. Informasi tersebut akan menjadi bagian dari koordinasi untuk memperbaiki tata kelola pelayanan publik dan pemasyarakatan.
Dengan demikian, kasus Lapas Cibinong kini memasuki tahap pemeriksaan internal dan pengawasan kelembagaan. Penonaktifan lima pejabat di lakukan sementara untuk mendukung proses pemeriksaan. Selanjutnya, keputusan mengenai langkah terhadap pihak terkait akan bergantung pada hasil investigasi lengkap Sorotan Ombudsman Di Lapas Cibinong.